Sabtu, 08 April 2023

KRITIK ITU DILINDUNGI UU

 

Sebenarnya masyarakat luas sederhana saja melihatnya, bahwa korupsi yang sudah parah di negeri ini diharapkan bisa diberantas. Oleh karenanya masyarakat ikut mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR RI.
Namun kenyataannya sungguh memilukan karena para wakil rakyat ini tidak independen, alias bergantung pada kebijakan bos. Makin mìris saat ada dugaan skandal PPATK senilai Rp 349 Triliun disoal Menkopolhukam, alih-alih didukung, yang ada justru mendapat serangan.
Sebenarnya ini kan pekerjaan rutin dan sudah biasa dilakukan oleh Mahfud MD dalam mendorong penegakkan hukum. Karena posisi Mahfud itu eksekutif, maka selama ini bermain ting tang agar mendapat sorotan dari berbagai pihak, lalu mendapat perhatian secara khusus.
Namun yang ada justru membuahkan ancaman dari anggota dewan, dan hal itu ditanggapi oleh Mahfud dengan nada yang sebanding, dan itu sudah benar, bahkan lalu mendapat banyak dukungan dari masyarakat luas. Sebaliknya AD justru banyak mendapat kecaman warganet.
Mirisnya AD yang bila bicara congkak alih-alih mereda, malah meminta Bareskrim ciduk akun yang kritik DPR RI. Tentu saja warganet makin masygul dan mempertanyakan bahwa di alam demokrasi ini bukankah kritik itu dilindungi Undang-undang (UU) dan bukannya otoriter.
Anehnya AD sendiri bisa mengkritik siapa pun, tapi dirinya tidak mau dikritik. Beda halnya bila itu dalam bentuk ujaran kebencian atau hoax, tentu sudah sepatutnyalah diciduk. Ya sudah kalau begitu kami pun semakin semangat lagi untuk mendukung Prof. Mahfud MD :
Salam settong dhere 🇮🇩
Wahyu Sutono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar