Awal dari didirikannya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang
disingkat LPDP adalah cita-cita Sri Mulyani Indrawati, yang saat itu
menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sri Mulyani ingin sekali memperbaiki
Sumber Daya Manusia Indonesia dari ketertinggalan, agar SDM yang
dimiliki Indonesia semakin baik dan mampu bersaing, serta tidak kalah
dengan negara lain. Harapan tersebut diungkapkan oleh Sekjen Kementerian
Keuangan, Hadiyanto saat menyampaikan kata sambutan kepada alumni LPDP
2017, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Sejarah Pendirian Beasiswa LPDP
Harapan
atau cita-cita besar Sri Mulyani sejalan dengan UUD 45. Di dalam
undang-undang juga terdapat amanat mengenai alokasi dana untuk
kepentingan pendidikan. Sekurang-kurangnya 20% dari dana APBN harus
dialokasikan untuk kepentingan pendidikan, karena hal ini berkaitan erat
dengan pembangunan, dalam hal ini pembentukan SDM yang tangguh. Maka
pada tahun 2010, pemerintah menyepakati Dana Pengembangan Pendidikan
Nasional (DPPN) dari sebagian dana APBN-P itu. DPPN tersebut dikelola
dengan mekanisme endowment fund (dana abadi), yang dilaksanakan oleh
Badan Layanan Umum (BLU).
Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan membuat kesepakatan mengenai pengelolaan DPPN dan
pemanfaatan hasil pengelolaan. Yaitu, pengelolaan dilakukan oleh
Kementerian Keuangan, sementara pejabat dan pegawai di dalamnya
merupakan gabungan dari kedua kementerian.
Maka, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember
2011, Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani Indrawati menetapkan
Organisasi dan Tata Kelola LPDP, menjadi lembaga non eselon yang
menanggungjawabi pengelolaan LPDP tersebut. Sedangkan organisasi
tersebut melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP. Dewan
Penyantun LPDP tersebut antara lain Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, dan Menteri Agama.
Pada 2012, melalui Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 akhirnya LPDP ditetapkan
sebagai instansi pemerintah, yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan
Umum. Kini, Beasiswa LPDP dikenal juga dengan nama Beasiswa Pendidikan Indonesia dan disingkat BPI.
Program Beasiswa yang Diadakan LPDP
Secara sederhana, program yang diadakan oleh instansi pemerintah LPDP ini adalah untuk jenjang pendidikan tinggi tingkat beasiswa S2 dan beasiswa S3.
Hal inilah yang memang diutamakan sebagai langkah memperkuat pendidikan
Indonesia agar tidak kalah saing di persaingan global. Banyak kalangan
sarjana yang sangat berpotensi, namun karena terbentur biaya,
maka mereka tentu lebih memilih masuk dunia kerja. Padahal jika diberi
kesempatan mengembangkan kemampuannya, banyak dari lulusan S1 yang
berpotensi dan menaruh minat pada pendidikan dan pengembangan kompetensi
di bidangnya. Memang, konsekuensi dari keikutsertaan seorang peserta
adalah bagaimana ia menerapkan ilmunya kelak di tengah masyarakat.
Karena itulah yang sesungguhnya menjadi harapan penggagas dana
pendidikan ini.
Pelajari detail beasiswa lebih lanjut
BPI ini terbagi atas tiga jenis yaitu Umum, Afirmasi, dan Targeted
Group. Untuk menempuh studi ke luar negeri, banyak Sahabat IDP yang
memilih beasiswa LPDP Umum berjenis Reguler. Adapun syarat umum bagi
yang ingin menempuh Beasiswa LPDP Reguler yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Telah lulus studi S1 (program sarjana), atau S2 (program magister) dari:
- perguruan tinggi di dalam negeri, yang terakreditasi oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
- perguruan tinggi kedinasan dalam negeri
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan
- Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
- Jika sedang bekerja, wajib melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari departemen sumber daya manusia (HRD)
- Sebagai
peserta untuk beasiswa luar negeri, wajib melampirkan 3 jenis surat
keterangan sehat yaitu surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba,
dan surat keterangan tambahan yang menyatakan bebas TBC, dari dokter
Rumah Sakit Pemerintah.
- Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya.
- Memiliki IPK minimal 3.0 untuk pelamar S2, dan minimal 3.2 untuk pelamar S3
- Untuk program ke negara berbahasa Inggris, pelamar S2 wajib membuktikan kefasihan berbahasa Inggris misalnya dengan IELTS minimal 6.5 dan pelamar S2 minimal 7.0 kecuali ia merupakan lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas regular
- Melampirkan rencana studi (program magister) yang berisi silabus program studi yang akan ditempuh
- Menulis proposal studi
- Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar program Doktoral
- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa:
- Pelamar bersedia kembali ke Indonesia selesai studi
- Pelamar tidak sedang menerima dan tidak akan menerima beasiswa dari sumber lain
- Pelamar tidak sedang dalam status melanggar hukum ataupun mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
- Pelamar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar kode etik akademik
- Selalu mengabdi demi kepentingan bangsa Indonesia, setia kepada NKRI dan sanggup memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh LPDP
- Pelamar
menyampaikan data dengan benar, sesuai dokumen asli. Serta bersedia
menerima sanksi hukum yang berlaku jika dokumen tersebut tidak sah.
- Pendaftar jenjang Magister maksimal 35 tahun dan jenjang Doktoral maksimal 40 tahun
- Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang terdaftar dalam LPDP (khusus jenjang Doktoral)
- Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP
- Menjalankan masa kuliah tidak melebihi waktu yang ditentukan oleh universitas.
- Jika terdapat pemalsuan data maka bersedia dinyatakan gugur dari LPDP
- Membawa SKKB / SKCK dari kepolisian pada waktu seleksi wawancara
Persyaratan
tersebut berbeda dengan program sebelumnya dimana pelamar diwajibkan
pernah berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, atau
kegiatan keilmuan, inovasi maupun budaya dan kreasi. Ia juga harus
memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme,
patriotisme, integritas, kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian,
kematangan mengelola emosi dan kemampuan beradaptasi.
Syarat umum
yang ditawarkan kepada calon pelamar berkaitan dengan proses pelaksanaan
dan masa setelah program beasiswa bagi peserta yang terpilih. Tentunya
poin-poin tersebut sangat erat dengan nilai moral, yang pastinya harus
menjadi perhatian penuh dan disadari para peserta sejak akan melamar.
Syarat
yang sudah ditandatangani dengan kesadaran tentunya menjadi semacam
kontrak, sehingga tiap peserta yang menyanggupinya harus mematuhi
sejumlah konsekuensi tersebut di masa yang akan datang, meskipun sudah
selesai menempuh program beasiswa yang mereka harapkan.
Selain syarat umum ada juga syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar beasiswa, diantaranya sebagai berikut:
1. Wajib mengunggah dokumen Letter of Acceptence (LoA) Unconditinal dari Perguruan
2. Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran sesuai dengan daftar perguruan tinggi utama dunia yang telah ditentukan oleh LPDP.
3. Bersedia menandatangangi surat pernyataan
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendafataran sebagai berikut:
• Pelamar jenjang pendidikan magister maksimal berusia 35 tahun
•
Pelamar jenajng pendidikan Doktor maksimal berusia 40
tahun. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa inggris yang
masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic
(www.personpte.com) atau IELTS (www.ielts .org) dengan ketentuan:
•
Pelamar program magsiter di luar negeri memiliki skor minimal
kemampuan bahasa inggris TOEFL IBT 80; PTE Academic 58 atau IELTS 6,5.
•
Pelamar program Doktor di luar negeri memiliki skor minimal kemampuan
bahasa Inggris TOEFL iBT 94, PTE Academic 65 atau IELTS 7,0.
5.
Mengunggah surat keterangan menunda untuk memulai studi dari Perguruan
Tinggi Utama Dunia, bagi pemilik LoA Unconditional yang waktu mulai
studinya tidak sesuai dengan ketentuan LPDP.
Aturan yang Diperketat bagi Penerima Beasiswa
Namun
demikian bukan berarti tidak ada semacam oknum dari sekian banyak
peserta program, yang mementingkan keinginannya sendiri, yaitu menempuh
jenjang pendidikan lanjutan tanpa mementingkan tujuan utama pemerintah.
Hal ini sudah pasti mengundang respon kecewa.
Namun selain itu,
ada langkah-langkah yang benar-benar dilakukan dalam upaya meminimalisir
kerugian karena “penyelewengan” perjanjian tersebut. Di antaranya,
pemerintah kini menggunakan jasa debt collector untuk memastikan para
peserta yang lari ke luar negeri mengembalikan kerugian yang mereka
timbulkan.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, penggantian dana
tersebut bisa mencapai hingga Rp4 miliar per orang. Jumlah yang terlalu
besar jika harus ditanggung oleh orang yang secara ekonomi memang belum
sanggup.
Tapi pada kenyataannya, peluang atau celah sekecil apapun
untuk berbuat nakal selalu dimanfaatkan. Maka pemerintah kian
mempertegas peraturannya. Bahkan bagi oknum yang berpura-pura kembali ke
Indonesia setelah masa pendidikan, tapi ternyata hanya sebentar saja
demi mengecohkan pengawasan.
Sudah jelas sekali dari poin-poin
yang ditawarkan kepada calon pelamar, bahwa harapan dari program
beasiswa LPDP adalah mewujudkan visi pemerintah, yaitu Sumber Daya
Manusia Indonesia yang unggul. Masih banyak instansi di Indonesia yang
kekurangan SDM berkualitas. Pastinya pemerintah mengharapkan sekali
kontribusi dari para peserta program beasiswa, yang sudah selesai menempuh program pendidikan lanjutan tersebut untuk kembali berkarya di Indonesia, tanah ibu pertiwi.
Harap
diingat bahwa jenis, persyaratan, dan nilai beasiswa luar negeri dalam
halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan mungkin
saja artikel ini belum mendapatkan pembaharuan terkini yang sesuai
dengan perubahan tersebut. Hubungi kantor IDP Education untuk informasi
lebih lengkap dengan mengisi form yang ada di halaman ini!
BACA JUGA :